Nawawi Pomolango Minta Pimpinan KPK Baru Tidak Hapus OTT

Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango berharap Pimpinan KPK periode 2024-2029, tidak menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata dia, upaya itu sebagai salah satu metode penindakan yang diberikan kewenangannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelantikan Pimpinan KPK dan Dewas Dipercepat, Nawawi Pomolango: Sertijab Tetap 20 Desember

“Enggak (dihilangkan). Itu salah satu metode penindakan,” kata Nawawi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Sah! Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Dilantik di Depan Prabowo

Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Menurut dia, apabila ada pihak yang mewacanakan supaya operasi tangkap tangan itu ditiadakan adalah pemahaman personal. Akan tetapi, kata dia, secara lembaga menganggap bahwa operasi tangkap tangan adalah metode penindakan yang cukup efektif.

Terseret Kasus Pemukulan Dokter Koas, Kekayaan Rp9,4 Miliar Ayah Lady Jadi Sorotan KPK

“Kita kan KPK diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan. Itu yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah saja,” ujarnya.

Di samping itu, Nawawi tentu saja menaruh harapan kepada Pimpinan KPK periode 2024-2029 agar melaksanakan tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi jauh lebih baik dari pimpinan periode sebelumnya.

“Paling tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal, jauh daripada periode kami,” ucapnya.

Dedy Mandarsyah dan Lady

KPK Ungkap Nama Dedy Mandarsyah Pernah Disebut Namanya di OTT Kasus BBPJN Kaltim 2023

KPK saat ini tengah menelaah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. 

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024