Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor
- YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 16 Desember 2024.
Prabowo memimpin langsung pembacaan sumpah jabatan yang diikuti Muhidin.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur atau wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,nusa, dan bangsa," demikian pembacaan sumpah jabatan tersebut.
Selanjutnya, Prabowo menandatangani berita acara pelantikan terhadap Muhidin dan memberikan selamat atas jabatan barunya.
Diberitakan, pihak Istana Negara sudah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi kepada wartawan Rabu, 13 November 2024.
Sementara, kata dia, bentuk fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin Noor sedang dalam perjalanan. "Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ujar dia.
Diketahui, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa, 8 November 2024, dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.