Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

Anak AG jadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan pacar Mario Dandy, AG ternyata sudah bebas bersyarat sejak bulan Agustus 2024 kemarin. Anak AG sudah bebas bersyarat dari jeratan kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Nasib Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati dan Ngaku Kebal Hukum Kini Justru Ditangkap Polisi

Diketahui, anak AG sempat hadir dalam sidang kasus dugaan pencabulan kepadanya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

"Sudah bebas. Bebas bersyarat," ujar pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.

Fakta-fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Wanita di Jaktim, Kebal Hukum?

Mangatta menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk anak AG, dilakukan karena terkualifikasi masuk dalam kategori anak belum berumur 18 tahun.

"Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah 1/3 dari jumlah Pidananya. Mengacu pada UU SPPA, masa pidana bagi anak dikurangi 1/2 dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP," kata Mangatta.

Kronologi Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Ditangkap di Sukabumi, Kabur Usai Viral di Medsos

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mangatta menyebutkan, anak AG kini telah menempuh masa pidana minimal 1/3 dari total masa waktu pidana. Maka itu anak AG sudah bisa dibebaskan secara bersyarat, namun masih perlu untuk melakukan Wajib Lapor.

Diketahui, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy digelar secara tertutup.

"Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya di lakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Adapun perkara tersebut bernomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL. Sidang digelar dengan susunan majelis hakim Hendra Yusritiawan sebagai ketua majelis hakim.

Kemudian, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon bertindak sebagai anggota majelis hakim. Sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan saksi dari JPU," kata Djuyamto.

Diketahui, Mario Dandy kini sudah menjadi terpidana kasus penganiayaan kepada David Ozora. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya