Penampakan Terpidana Mary Jane Jelang Dipindah Penahanannya ke Filipina

Doc Humas Kemenko Kumham Imipas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Mary Jane Veloso sudah resmi dipindahkan tahanannya ke negara asalnya yakni Filipina. Namun, Mary Jane harus singgah lebih dulu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang ke Filipina

Diketahui, Mary Jane bakal tiba di Jakarta hari ini, Senin 16 Desemver 2024. Mary Jane singgah lebih dulu di Jakarta setelah ditahan di Lapas Yogyakarta.

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (kiri)

Photo :
  • ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas
Beri Ancaman ke Presiden, Wapres Filipina Mangkir saat Diinterogasi

Tampak Mary Jane terlihat mengenakan kaos berwarna hitam. Dia pun terlihat sudah melakukan pengecekan kesehatan.

Melalui foto yang beredar, dia juha terlihat sudah melakukan penandatanganan dengan pihak Lapas. Kemudian, Mary Jane berswafoto sebelum dipindah tahanan.

Asah Pengalaman, Siswa Jago IT asal Indonesia Keliling Tiga Negara untuk Mengajar

"Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya pada Senin 16 Desember.

Nyoman Gede mengatakan bahwa Mary Jane telah tiba di Jakarta sekira pukul 07.30 WIB di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Mary Jane tiba dengan didampingi oleh 6 orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 4 (empat) orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Kemudian kehadiran mereka langsung disambut oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata dia.

Pun, Nyoman Gede menyebut bahwa proses pemindahan narapidana Mary Jane Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Kesepakatan itu sudah terjadi dengan memberikan tandatangan surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.

"Hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya.

Yusril menjelaskan bahwa kesepatan telah terjadi untuk pemulangan penahanan Mary Jane ke Filipina. Hanya saja, pemerintah Indonesia dengan Filipina memikirkan teknis pemulangan terpidana mati Mary Jane.

"Ini merupakan satu kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," kata dia.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • ANTARA Foto

Yusril menyebut, Mary Jane tidak diberikan pengampunan dari masa hukumannya oleh pemerintah Indonesia.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ucapnya.

Yusril menyebutkan, Mary Jane bakal dipindahkan pemindahannya atau transfer of prisioner ke Filipina sebelum hari natal tahun 2024 tiba.

Menurutnya, tanggal 22 Desember 2024, Mary Jane bakal dikawal ketat menuju negara Filipina untuk pemindahan penahanan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya