MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Tujuh terpidana kasus pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat telah resmi mengajukan peninjauan kembali alias PK. Namun begitu, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak secara menyeluruh PK yang diajukan para terpidana.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Artinya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap dihukum seumur hidup. 

"Amar Putusan Tolak. Tolak PK para Terpidana," bunyi putusan MA dilansir dari lamannya, Senin 16 Desember 2024.

Ada Pejabat Negara Isi LHKPN Bohong, KPK: Mobil Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

Vina Cirebon

Photo :
  • IST

Adapun perkara 198 PK/PID/2024 telah diputus oleh hakim agung Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Kemudian, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai paniter pengganti.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Dalam perkara itu, terdakwa yang mengajukan PK yakni Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardhana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Selanjutnya, untuk perkara 199 PK/PID/2024 juga telah diputuskan. Hakim pun menolak PK tersebut. 

Komposisi hakimnya pun sama, yakni Burhan Dahlan selaku ketua majelis hakim PK. Hanya dibedakan anggota majelis hakimnya yakni Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis hakim. Lalu, Carolina sebagai paniter pengganti.

Adapun terdakwa yang mengajukan PK lainnya yakni Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Sudirman bin Suratno Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi.

"Lama memutus 27 hari," lanjutnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK ini tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, hingga kasasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya