Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Pemulangan narapidana kasus narkoba Bali Nine
Sumber :
  • Dok. Menko Kumham Imipas

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia hari ini Minggu 15 Desember 2024 tetap berstatus narapidana. Dia menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan.

5 Narapidana Kasus Narkoba Bali Nine Dipulangkan ke Australia

Yusril mengatakan, syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," tegas Yusril dalam keterangan resminya Minggu, 15 Desember 2024. 

Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi

Pemulangan narapidana kasus narkoba Bali Nine

Photo :
  • Dok. Menko Kumham Imipas

Dia menjelaskan, dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.

1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Australia lanjut Yusril, juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal). 

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu  yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu dan telah mendarat di Darwin, Australia. Kelima narapidana itu adalah: Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.

Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan  Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.

Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick (salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) bahwa rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya