Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Awal 2025

Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan pertama.

Langkah ini merupakan kali kedua program pemutihan pajak digelar oleh Bapenda DKI Jakarta pada tahun 2024, setelah sebelumnya diterapkan pada bulan Agustus.

Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama bagi mereka yang sempat tertunda.

Layanan Samsat Tetap Buka di Hari Sabtu

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Bapenda memastikan layanan Samsat di DKI Jakarta tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir tahun.

“Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi di hari Sabtu hingga 28 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” demikian keterangan yang disampaikan melalui situs resmi Bapenda.

Tambahan hari layanan ini bertujuan mempermudah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan, terutama di akhir tahun yang berdekatan dengan hari libur nasional. Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk di Jakarta.

Jenis Pemutihan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak

Pemutihan pajak kendaraan mencakup beberapa jenis insentif yang menarik, antara lain:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Wajib pajak yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda administrasi atau bunga keterlambatan. Proses ini berlangsung otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. 

“Selama pokok pajak dibayarkan antara 2 Desember hingga 31 Desember 2024, sanksi administrasi akan dihapus secara otomatis melalui sistem,” jelas Bapenda.

2. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB

Warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024 juga akan terbebas dari sanksi administrasi. Fasilitas ini diatur secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah, sehingga memudahkan wajib pajak dalam proses pengurusan.

3. Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Insentif menarik lainnya adalah penghapusan biaya 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan bekas yang hendak dilakukan balik nama. Program ini berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif ini memberikan keuntungan signifikan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan administrasi kendaraan bekas tanpa beban biaya tambahan.

Samsat Jakarta Barat

Photo :
  • Dokumentasi Samsat

Dorongan Kepatuhan Pajak di Penghujung Tahun

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya kemudahan layanan tambahan, penghapusan sanksi, serta insentif yang diberikan, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Langkah strategis ini juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan kelonggaran bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, terutama menjelang akhir tahun.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan
Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Komponen Baru Mulai Januari 2025: Dampak dan Cara Menghitungnya

Kedua opsi pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, menambah kompleksitas bagi para pemilik kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024