MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan

Permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Tarakan ke MK.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Pilkada Kota Tarakan 2024 bakal berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonan diajukan lembaga pemantau pemilu Pilkada Tarakan. Pemohon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Tarakan adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, yang diketuai oleh Ambo Tuwo.

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

Selain itu, ada Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan beranggotakan sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia). Permohonan gugatan didaftarkan ke MK, pada Senin, 9 Desember-2024, pukul 17.20 WIB. Lalu, diperbaiki pada 11 Desember 2024.

Koordinator Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan, Muklis Ramlan mengatakan proses gugatan ke MK sebagai bagian sejarah demokrasi di Kota Tarakan. Ia bilang perhelatan pilkada mesti jadi ruang demokrasi untuk putra-putri terbaik Tarakan bisa berkompetisi secara fair, taat azas, norma dan menjadikan hukum serta aturan kepemiluan.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Dia menekankan perjalanan pilkada kota Tarakan belum berakhir. Ia menekankan gugatan permohonan diajukan terkait hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024.

Muklis menduga terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan. Menurut dia, pelanggaran tersebut dianggap mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada. 

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Dalam gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 tahun 2024," kata Muklis dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia juga meminta agar MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon atau paslon nomor urut 1 Khiarul-Ibnu Saud.

"Dan, melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena melakukan perbuatan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan. Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," lanjut Muklis.

Menurut dia, jika MK memutuskan hasil pilkada tidak sah, maka pemilihan ulang bisa dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Adapun gugatan ke MK itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Muklis menuturkan seluruh rangkaian fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yang menguatkan dalil permohonan juga telah disampaikan ke MK. 

"Sehingga apa yang kita lakukan ini menegaskan bahwa perjalanan demokrasi masih berjalan di Kota Tarakan dan nilai kebenaran  itu kita ingin uji diMK," tuturnya. 

Dia menambahkan pendaftaran gugatan ke MK juga untuk merespons gerakan surat suara tidak bergambar atau kotak kosong yang disuarakan warga Kota Tarakan belum berakhir. 

Mukhlis menuturkan, gerakannya itu juga bagian dari memenuhi panggilan sejarah berdemokrasi di Kota Tarakan. Dia menuturkan hal itu murni merupakan keinginan rakyat yang berhimpun memilih kotak kosong dalam perhelatan Pilkada Kota Tarakan.  "Kami berharap MK dapat memeriksa dn memutus  perkara ini secara adil dan transparan," tuturnya.

Dia mengatakan sikap adil MK penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi.  "Dan, proses Pilkada yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, kami akan terus berkoordinasi ke mahkamah konstitusi terkait jadwal persidangan," ujar Mukhlis.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya