Pria di Surabaya Jadi Tersangka hanya Gegara Cubit Anak Hiperaktif

Ilustrasi penganiayaan bocah.
Sumber :
  • pixabay

Surabaya, VIVA – Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka dan terancam maksimal 3 tahun penjara gegara mencubit anaknya hingga menangis histeris. Pengakuan tersangka ke polisi itu dilakukan untuk mendisiplinkan anaknya yang hiperaktif.

Terungkap Penyebab Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Usai Bunuh Istri, Suami Bunuh Diri

Kasus tersebut diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, setelah video tersangka mencubit anaknya di Jalan Jaksa Agung Suprapto direkam warga, kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu, terlihat seorang pria mengenakan helm tengah menggendong anaknya sambil mencubit paha si kecil berkali-kali. Anak yang dicubit menangis dan berteriak ampun. Namun, pria tersebut tetap mencubit anaknya.

Murka Disebut Pelit, Ijonk Klaim Selalu Bayar Asuransi Kesehatan Anaknya

"Terlepas dari apa salah dari anak laki-laki tersebut, seharusnya bukan dengan cara mencubit dan berkali kali. Jika diteliti anak laki-laki tersebut menangis sambil berkata ampun," tulis pemilik video.

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Photo :
  • pixabay
AKP Lina: Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan Toko Roti di Jaktim Masih Diproses

Sontak video tersebut mengundang reaksi dari ribuan netizen. Video tersebut juga memunculkan pro dan kontra di kalangan warganet. Ada yang mengkritik cara pria tersebut yang mendisiplinkan anaknya dengan cara mencubit berkali-kali. Tapi, ada juga yang berpendapat sanksi cubitan terhadap anak tergolong wajar.

Karena heboh, polisi pun bergerak. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan, hingga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka merupakan orang tua dari anak yang jadi korban dalam video tersebut," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi kepada wartawan Sabtu, 14 Desember 2024.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mencubit anaknya dengan tujuan agar diam. Sebab, korban hiperaktif dan tersangka ingin mendisiplinkan anaknya. 

Tidak ada niat jahat tersangka untuk melukai korban. "Tidak ada rasa marah atau ingin melukai sang anak dalam kejadian tersebut,” jelas dia.

Hanya, lanjut dia, cara pria tersebut dalam mendisiplinkan anaknya yang salah. "Tersangka dikenakan Pasal 80 KHUP tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara,” ucapnya.

Rina mengaku pihaknya sudah menggandeng DP3APPKB untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya tersebut. "Ini juga untuk menghindari kejadian yang sama terjadi. Jika sudah ada pendampingan, maka akan dibantu setiap hari,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya