KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah. Hal ini juga dilakukan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu.

DPR: KPK Dibentuk bukan Sebagai Wadah Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Tessa menyebut, perpanjangan penahanan ini telah diketahui jaksa penuntut umum (JPU), yang akan menangani kasus korupsi Rohidin Mersyah di persidangan.

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Adapun kata Tessa, upaya perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mencari bukti-bukti. 

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” tutur dia.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.

“Nah ini (Rohidin) diperpanjang di tingkat penuntut umum untuk 40 hari ke depan,” pungkas Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar.

Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.

Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.

Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.

Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.

 

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Sebut Nyali Pimpinan KPK Kecil, Johanis Tanak Anggap Sindiran Dewas seperti Komentator Bola

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyebut nyali Pimpinan KPK kecil dalam memberantas kor

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024