KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah. Hal ini juga dilakukan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Bengkulu.

“Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Tessa menyebut, perpanjangan penahanan ini telah diketahui jaksa penuntut umum (JPU), yang akan menangani kasus korupsi Rohidin Mersyah di persidangan.

Adapun kata Tessa, upaya perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mencari bukti-bukti. 

“Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” tutur dia.

KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.

“Nah ini (Rohidin) diperpanjang di tingkat penuntut umum untuk 40 hari ke depan,” pungkas Tessa.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Bakal Dipanggil Ulang KPK Rabu Pekan Depan

Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.

2 Tersangka Penganiayaan Balita di Jombang hingga Tewas Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pacar Ibu Korban

Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi

Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.

Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.

Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.

"Uang tunai sejumlah Rp 370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya