Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi
- YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengungkapkan kalau sebanyak 44 ribu narapidana atau napi, diusulkan menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.Â
Amnesti rencananya diberikan kepada napi yang menderita sakit berkepanjangan seperti gangguan jiwa, napi yang terjerat kasus UU ITE atau penghinaan kepada Presiden, dan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua.
Usulan tersebut pun direspons banyak pihak. Salah satunya Direktur Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle, Syahganda Nainggolan. Syahganda meminta Prabowo meniru Presiden RI ke-3 BJ Habibie yang lebih fokus pada kasus politik di era sebelumnya.
Habibie kata dia, saat itu menggunakan hak amensti kepada kelompok politik yang dipenjara Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil dan ratusan tahanan politik lainnya.Â
Syahganda menyayangkan rencana Menkum, yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal.
"Hak amnesti, abolisi dan grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan HAM," ucap Syahganda dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Syahganda menuturkan, sampai saat ini berbagai kasus politik di era pemerintahan Presiden Jokowi masih menggantung. Dalam kasus "Makar" misalnya, status hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, alm. Brigjend (Purn) Adityawarman, Brigjen (Pol) Sofyan Jacob, almh. Rachmawati Soekarnoputri, alm. Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang dan banyak lainnya belum SP3.Â
"Kemudian, kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibus Law, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung," ungkapnya.
Syahganda lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan atau amnesti, kepada semua tahanan politik yang terjadi selama era Jokowi, baik yang masih di penjara seperti Gus Nur dalam kasus "ijazah palsu", maupun yang telah keluar penjara.Â
"Orang-orang yang keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat SKCK (surat kelakuan baik), kehilangan mata pencaharian dan mengalami gangguan fisik," tutur dia.
Sebagian besar mereka, menurut Syahganda, merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu. Dia menyebut seperti Mayjen (Purn) Sunarko, Laksamana Madya (Purn) Sony, Zainuddin Arsyad dan Eko Suryo Santjojo.Â
"Sepantasnyalah Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal," pungkas Syahganda.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan.Â
Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024. Â
Rapat itu turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Â
"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman.Â