KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan proses penggeledahan terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM). Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 5-12 Desember 2024.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 (dua belas) rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 (tiga) rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 (enam) kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu 14 Desember 2024.

Tessa menjelaskan bahwa hasil upaya penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 60 barang bukti. Bahkan, penyidik juga mengamankan uang Rp 1,5 miliar.

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," jelas dia.

Tessa mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. 

KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Peras Anak Buah dengan Modus Bayar Utang

"Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Dia dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin kemarin. 

"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi.

Sejatinya dalam OTT di Pekanbaru tersebut, total ada sembilan orang yang ditangkap KPK. Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta. 

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita tersebut mencapai Rp 6,8 miliar. 

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 

Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Risnandar dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," kata Nurul Ghufron. 

Ghufron memastikan lembaga antirasuah bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. KPK juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus tersebut. 

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya