Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA – Sebanyak 15 terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK telah dijatuhi hukuman selama 4-5 tahun penjara. Majelis hakim pun membeberkan hal yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Hakim mengatakan bahwa belasan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai insan KPK yang seperti pepatah pagar makan tanaman, memberantas korupsi dengan cara korupsi, mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
"Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai lembaga yang memberantas korupsi, mencederai kepercayaan publik, masyarakat terhadap lembaga KPK di dalam memberantas korupsi," lanjutnya.
Pun, hakim juga menilai 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK itu telah menikmati hasilnya. Di sisi lain, hal yang meringankan dari hakim yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, kemudian terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim soal hal yang meringankannya.
Vonis Belasan Terdakwa Pungli di Rutan KPK
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 4-5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Adapun vonis itu diberikan untuk 15 orang terdakwa.
Diketahui, sidang putusan atau vonis digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.
"Mengadili Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah," ujar hakim di ruang sidang, Jumat 13 Desember.
"Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim," lanjutnya.
Hakim menilai 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun vonis lengkap terdakwa kasus pungli di rutan KPK, sebagai berikut:
1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan
7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan
9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan