1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 44.000 narapidana atau napi, diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah itu, dikatakan, terdapat yang sedang menderita sakit berkepanjangan.

Soal Wacana Retreat untuk Kepala Daerah Terpilih, Istana: Biar Kompak dan Paham Arahan Presiden

Sekitar 1.000 napi tersebut saat ini mengidap human immunodeficiency virus atau HIV

"Ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Wamen Investasi Ungkap Alasan Menu Makan Bergizi Gratis di Tangsel Tidak Ada Susu

Selain itu, Supratman mengatakan terdapat 18 napi kasus UU ITE atau penghinaan kepada Presiden dan narapidana terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan Papua. 

"Kasusnya rata-rata aktivis kebebasan berekspresi. Ini bagian dari rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya, iktikad baik pemerintah untuk bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang. Ini iktikad pemerintah," ujarnya. 

Dukungan PDIP ke Presiden Prabowo Selama Program Didasarkan Pancasila: PDIP Tidak Akan Nyinyir

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapat amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebut penyalahguna dan pecandu narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi. 

Supratman optimistis, program amnesti ini akan mengurangi kepadatan lapas sebanyak sekitar 30 persen. Selain mengurangi kepadatan, program amnesti ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. 

"Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tetapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," ujarnya. 

Kendati begitu, Supratman menyatakan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat amnesti masih bisa berubah. Kementerian Hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih terus melakukan assesment dan verifikasi. 

"Namun demikian ini kan baru paparan, yang kedua pada prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi selanjutnya kita akan meminta pertimbangan dari DPR. Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya ke parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," imbuhnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Menkomdigi Meutya Hafid Temui Prabowo di Istana Negara, Lapor Apa?

Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025. Apa yang dilaporkan?

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025