1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 44.000 narapidana atau napi, diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah itu, dikatakan, terdapat yang sedang menderita sakit berkepanjangan.

Menag Nasaruddin Umar ke Saudi Bawa Misi Prabowo soal Kualitas Layanan Haji

Sekitar 1.000 napi tersebut saat ini mengidap human immunodeficiency virus atau HIV

"Ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Megawati Putuskan PDIP Tak Jadi Oposisi Prabowo tapi Ogah Masuk Kabinet, Kata Ahmad Basarah

Selain itu, Supratman mengatakan terdapat 18 napi kasus UU ITE atau penghinaan kepada Presiden dan narapidana terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan Papua. 

"Kasusnya rata-rata aktivis kebebasan berekspresi. Ini bagian dari rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya, iktikad baik pemerintah untuk bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang. Ini iktikad pemerintah," ujarnya. 

PM Jepang Bakal Beri Kapal Patroli Kecepatan Tinggi ke Indonesia

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapat amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebut penyalahguna dan pecandu narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi. 

Supratman optimistis, program amnesti ini akan mengurangi kepadatan lapas sebanyak sekitar 30 persen. Selain mengurangi kepadatan, program amnesti ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. 

"Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tetapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," ujarnya. 

Kendati begitu, Supratman menyatakan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat amnesti masih bisa berubah. Kementerian Hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih terus melakukan assesment dan verifikasi. 

"Namun demikian ini kan baru paparan, yang kedua pada prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi selanjutnya kita akan meminta pertimbangan dari DPR. Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya ke parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya