Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhi hukuman 4-5 tahun penjara kepada terdakwa kasus pemungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. Adapun vonis itu diberikan untuk 15 orang terdakwa.

Diketahui, sidang putusan atau vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 13 Desember 2024.

"Mengadili menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah," ujar hakim di ruang sidang, Jumat 13 Desember.

"Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim," lanjutnya.

Hakim menilai 15 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun vonis lengkap terdakwa kasus pungli di rutan KPK, sebagai berikut:

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

Majelis Hakim Imbau Pihak Bersengketa Pengelolaan JCC Tahan Diri, PT GSP Dukung Penuh

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja
Rapat Pleno KPUD DKI Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta

Viral Ngonten di Blok M Ditagih Izin, Pramono: Ormas Gak Boleh Pungli

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung merespons pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025