Soal Pemanggilan Yasonna Laoly, KPK Ungkap Ada Petunjuk Baru soal Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly terkait kasus korupsi Harun Masiku pada Rabu 18 Desember 2024 pekan depan. Penjadwalan ulang dilakukan atas permintaan Yasonna yang sejatinya dipanggil hari ini.
Yasonna dipanggil KPK nantinya bakal berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil KPK tentu ada alasannya. Misalnya, mengonfirmasi jika ada bukti yang baru ditemukan oleh penyidik.
"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Penyidik belum bisa menjelaskan apa bukti baru yang ditemukan di kasus Harun Masiku. KPK juga membantah jika waktu pemanggilan Yasonna dikaitkan dengan statusnya yang kini tak lagi sebagai menteri.
"Jadi bukan karena, 'oh sekarang tidak lagi pejabat' nggak nggak, hanya berpegangan pada alat bukti," kata Tessa.
KPK Jadwalkan Ulang Panggil Yasonna Laoly
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly batal hadir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 13 Desember 2024. Namun, Yasonna meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa rencana pemanggilan ulang untuk eks Menkumham Rabu 18 Desember 2024 pekan depan.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Namun begitu, belum ditampik secara detail terkait dengan kebutuhan apa yang bakal digali dari Yasonna Laoly. Pasalnya, hanya penyidik yang mengetahui secara rinci persoalannya.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir," sebut Tessa.
Diketahui, setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.
Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.
Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020.
Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.
Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.