44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Termasuk Kasus Narkoba

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pagar Misterius di Laut Tangerang Kini Disegel Atas Perintah Presiden Prabowo

Amnesti itu diklaim upaya pemerintah mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. 

Demikian disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.  

Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Harapan Presiden Prabowo Terwujud

Rapat itu turut dihadiri Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imipas Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," kata Supratman. 

MK Hapus Presidential Threshold, Menkum: Capres dan Cawapres Tetap Harus Dapat Dukungan Parlemen

Supratman menjelaskan, puluhan ribu napi yang diusulkan mendapatkan amnesti itu terdiri dari narapidana yang menderita sakit berkepanjangan, seperti gangguan jiwa. Terdapat juga sekitar 1.000 napi yang mengidap HIV AIDS. 

"Ada warga binaan kita dalam status orang dengan gangguan jiwa dan juga ada orang yang terkena penyakit berkepanjangan termasuk HIV itu ada kurang lebih sekitar 1.000 orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya. 

Selain itu, terdapat napi yang terjerat kasus UU ITE atau penghinaan kepada presiden, dan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua. "Termasuk beberapa kasus yang terkait dengan Papua. Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata juga presiden setuju untuk diberikan amnesti," kata Politikus Gerindra itu.

Supratman menambahkan, amnesti terhadap puluhan ribu napi ini akan mengurangi over kapasitas Lapas sebanyak 30 persen. Sebagian besar napi yang diusulkan mendapat amnesti adalah pengguna narkoba. 

Supratman menekankan, pihaknya terus melakukan assesment dan verifikasi untuk memastikan pengedar dan bandar tidak mendapat amnesti. 

"Ini lagi kami pertimbangkan menyangkut soal overcrowded nya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna. Sama sekali kami tidak memberi amnesti kepada mereka yang berstatus nya pengedar apalagi bandar. Itu tidak ada. Tidak akan ada amnesti buat itu," ujarnya. 

Lagipula, kata Supratman, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat amnesti belum dapat dipastikan. Assesment dan verifikasi masih terus dilakukan bersama Kementerian Imipas. 

"Ini kan baru paparan. Pada prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi selanjutnya lami akan meminta pertimbangan kepada DPR, apakah dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah kami resmi mengajukan ke parlemen," imbuhnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Anindya Bakrie Bakal Dampingi Prabowo Kunjungan ke India, Lihat Pabrik Susu hingga Otomotif

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan sejumlah anggota Kadin akan menemani Presiden Prabowo Subianto dalam lawatan ke India pada 24 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025