Prabowo Ingin Napi Kasus Narkoba Diberdayakan untuk Swasembada Pangan dan Komcad

Presiden Prabowo Subianto di Akpol Semarang
Sumber :
  • Akpol

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto mewacanakan narapidana (napi) kasus narkoba yang masih berusia produktif untuk dilibatkan dalam program swasembada pangan. Para napi itu nantinya dilatih di luar program rehabilitasi.

PM Jepang Bakal Beri Kapal Patroli Kecepatan Tinggi ke Indonesia

"Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," kata Supratman usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Selain itu, ungkap dia, napi yang akan bebas dan masih berusia produktif juga wacananya dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) TNI. Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, yakni TNI.

Bertemu Prabowo, PM Jepang Bakal Kirimkan Tenaga Ahli Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi BNN.

Photo :
  • Istimewa.

"Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujarnya.

Prabowo: Jepang Berminat Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Supratman menambahkan, kasus narkoba, terutama pengguna atau penyalah guna mendominasi narapidana yang diusulkan mendapat amnesti dari Prabowo. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam SEMA itu, korban penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi. 

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung (jadi) 1 gram maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujarnya. 

Secara total, Supratman memperkirakan terdapat sekitar 44.000 napi yang diusulkan mendapatkan amnesti. 

Selain napi kasus narkoba, puluhan ribu napi yang diusulkan mendapatkan amnesti, di antaranya napi yang sakit berkepanjangan, seperti gangguan jiwa dan HIV/AIDS, serta napi kasus penghinaan dan terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan di Papua. 

"Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya