Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Ribuan Kilogram, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 16 tahun penjara kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait dengan kasus korupsi jual beli emas Antam. Jaksa menilai Budi Said secara sah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.
Jaksa juga turut denda kepada Budi Said sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dituntut Bayar Uang Pengganti ke Negara atau Harta Benda Disita
Jaksa juga turut meminta Budi Said untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar :
a. 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000
b. 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952.446.824.636 atas dasar putusan MA.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjutnya.
Budi Said dalam tuntutannya dinilai secara sah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Da melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan komulatif kedua primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diketahui, Budi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan.