Harapan KPK Jelang Vonis Sisa Terdakwa Kasus Pungli Rutan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya bakal menggelar sidang putusan atau vonis kepada sisa terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK hari ini Jumat, 13 Desember 2024.
KPK pun buka suara jelang majelis hakim membacakan putusan untuk sisa terdakwa kasus pungli Rutan KPK.
"Tentunya apapun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan Rutan KPK khususnya ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 13 Desember 2024.
Tessa menjelaskan bahwa kasus pungli di Rutan KPK menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga untuk internal. Maka itu, KPK akan lebih mengimplementasikan transparansi ke depannya.
"Tentunya, KPK berkomitmen untuk tetap mengimplementasikan transparansi dalam proses baik itu pelaksanaan tugas-tugas di internal dan KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan," lanjutnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mengultimatum tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin 25 November 2024 malam.
Jaksa menilai bahwa 15 terdakwa kasus Pungli Rutan KPK itu secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di ruang sidang pada Senin, 25 November 2024.
Jaksa menyebut dari 15 terdakwa kasus pungli rutan KPK dijatuhi hukuman selama 4 sampai 6 tahun penjara. Adapun tuntutan jaksa yang diberikan kepada 15 terdakwa, sebagai berikut:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan