Dewas: Nyali Pimpinan KPK 2019-2024 Kecil, Makanya Belum Maksimal Berantas Korupsi

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris menyinggung Pimpinan KPK yang dinilai belum maksimal dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Perbaiki Lembaga Penegak Hukum

"Dalam penilaian kami di Dewas, Pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergi," ujar Syamsuddin Haris dikutip pada Jumat, 13 Desember 2024.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Rp 280 Miliar

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Haris menjelaskan, bahwa penilaian itu diketahui lewat adanya pernyataan berbeda dari Pimpinan KPK ketika mengungkap kasus korupsi.

KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

"Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik statement Pimpinan A kok bisa berbeda dengan Pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya," kata dia.

Pun, dia menilai bahwa Pimpinan KPK periode 2019-2024, tidak memberikan keteladanan pimpinan dalam memberikan sikap integritas. Hal ini terbukti lewat tiga Pimpinan KPK yang telah melanggar etik.

"Pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga Pimpinan KPK yang kena etik dan anda semua sudah tahu siapa saja," kata Haris.

Pimpinan KPK, kata Haris, saat ini juga belum bisa membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal.

"(Pimpinan KPK) belum terlihat kemampuan memimpin, mengendalikan, mensinergikan sumber daya dan ketegasan dalam mengambil keputusan," ucap Haris.

Bahkan, Dewas menilai Pimpinan KPK memiliki nyali yang kecil dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Mungkin kalau kita menggunakan bahasa, apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," tukasnya.

Diketahui, tiga Pimpinan KPK telah diduga melanggar kode etik. Tiga Pimpinan KPK itu yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya