MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) meski permohonan itu didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan.

"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis malam.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," sambung dia.

Ia mengatakan bahwa hakim konstitusi nantinya akan menentukan gugur atau tidaknya perkara tersebut setelah melalui tindakan yudisial. Dalam hal ini, hakim akan mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu.

"Kejadian khusus bisa kemudian disimpangi berkaitan dengan syarat formal itu. Jadi, kejadian khusus bisa mengesampingkan syarat-syarat formal, tetapi tetap case by case (kasus per kasus), ya, tidak semuanya seperti itu," terang Suhartoyo.

Ketua MK pun menyebut Mahkamah pernah menerima dan tetap mengadili perkara sengketa pilkada yang didaftarkan melebihi batas waktu.

"Ada beberapa, ya. Bahkan, ada yang dikabulkan," ujarnya.

Pramono Sampikan Terima Kasih ke RK-Suswono dan Dharma-Kun yang Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Dilihat dari laman web MK, total gugatan sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan hingga pukul 21.00 WIB mencapai 278 permohonan. Jumlah itu terdiri atas 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, 216 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 47 permohonan lainnya terkait dengan pemilihan wali kota.

Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada tahun ini pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

Sementara itu, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Mahkamah akan segera meregistrasi perkara yang telah didaftarkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah itu, kata dia, Mahkamah akan menentukan pembagian hakim panel.

Tak Ada Gugatan ke MK, Kapan KPU Umumkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta?

Diketahui bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada digelar dengan metode sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri atas tiga hakim konstitusi.

"Semua perkara PHPU (sengketa pilkada, red.) akan segera di-BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025," kata Enny saat dihubungi terpisah. (Ant)

Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham

Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024