Catut Artis Dangdut, Sindikat Judi Online Internasional Raih Omset Ratusan Miliar

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Surabaya, VIVA - Kasus judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir berhasil dibongkar polisi. Enam pelaku dicokok dalam kasus ini.

Ingin Bisnis Anda Sukses di Instagram? Gunakan 6 Tools Marketing Ini!

Semua berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat 2 Direktorat Siber Polda Jawa Timur. Ditemukan dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online secara aktif.

"Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut," ucap Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Bagoes Wibisono pada Jumat, 13 Desember 2024.

Rhoma Irama Targetkan Dangdut Go International lewat Lomba Ini

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Keduanya berinisial MAS (22) si pemilik @dangdut_banyuwangi, lalu ada MWF (18) si admin akun @orkesanbanyuwangi. Mereka rutin mempromosikan sejumlah situs judi online. Mulai dari KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO serta, SMA.

Kapolri Pamer ke Prabowo soal Berantas Judol hingga Narkoba, Ini Hasilnya

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap empat tersangka lain. Mereka adalah STK (48) dan PY (40) selaku penyedia rekening. Lalu, EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif.

Sementara Kepala Subdirektorat 2 Siber Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Pandapotan Tampubolon menambahkan, rekening itu lantas disalurkan kepada tiga buron. Mereka adalah RY, SW, dan DC yang berada di Kamboja dan Filipina.

Kata dia, tersangka STK mengenal buron RY saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online yang sudah dijalankan selama enam tahun dimulai sejak 2016-2022.

"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening, yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta," kata Charles.

Dalam kurun waktu enam bulan, lanjutnya, komplotan tersebut mampu meraup untung hingga ratusan miliar. Adapun polisi menyita barang bukti uang tunai Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, tiga unit CPU warna hitam, 49 unit HP, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, tiga buku Akta pendirian PT serta satu bundel slip transfer.

Mereka pun dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP. Keenamnya terancam pidana maksimal 20 penjara.

"Omsetnya mencapai Rp200 miliar," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya