Tiga Pimpinan KPK Terlibat Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas: Kasus Nurul Ghufron Paling Pusing

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Tiga pimpinan KPK terlibat kasus pelanggaran etik di Dewas KPK. Dewas menyebut kasus etik yang paling rumit yakni kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Jadi Tersangka, PDIP Pastikan Hasto Bakal Penuhi Panggilan Kedua KPK

"Memang yang paling bikin pusing ya memang yang terakhir ya, yang Pak NG (Nurul Ghufron) itu," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.

Albertina menyebut kasus etik Nurul Ghufron dinilai paling pusing karena Dewas KPK harus menerima adanya laporan ke Bareskrim Polri dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Penggeledahan oleh KPK di Rumah Sekjen Hasto Hanya Drama, Kata Jubir PDIP

Nurul Ghufron di Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua (Tumpak Hatoringan), dengan dilaporkan kami itu ke Barreskrim kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung Judicial Review otomatis pikiran kami itu harus terbagi, selain mencari bukti-bukti untuk penanganan kasus etik yang dilaporkan terduga itu NG," kata dia.

Rumah Sekjen PDIP Digeledah, KPK Bawa Barang Bukti Ini

Albertina menyebut Nurul Ghufron melaporkan dan menggugat hanya ke tiga orang Dewas KPK. Padahal, kata Albertina, Dewas terdiri dari lima orang.

"Sebenernta kami melihat juga bahwa memusingkan juga kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma tiga, kami bertiga inilah yang dilaporkan, kenapa yang dua tidak kan semua kami laksanakan itu kolektif-kolegial, kenapa pilih bertiga yang dua tidak," sebutnya.

Albertina menyebut kasus etik Ghufron cukup memusingkan karena satu sisi Dewas juga harus mencari bukti kasus etiknya. Kemudian, satu sisi lain, Dewas KPK juga harus memikirkan sidang soal gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Beruntung, PTUN Jakarta tak mengabulkan gugatan dari Ghufron kepada Dewas KPK.

"Nah ini juga memusingkan kami sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut, jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di Tun Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya

"Sehingga perdewas yang diributkan itu keabsahannya sudah ditentukan oleh putusan dari Mahkamah Agung maupun putusan di TUN Jakarta," imbuh Albertina.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku tidak pernah mendapatkan tekanan dari PDI Perjuangan (PDIP) hingga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto te

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025