Tiga Pimpinan KPK Terlibat Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas: Kasus Nurul Ghufron Paling Pusing

Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Tiga pimpinan KPK terlibat kasus pelanggaran etik di Dewas KPK. Dewas menyebut kasus etik yang paling rumit yakni kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 Desember

"Memang yang paling bikin pusing ya memang yang terakhir ya, yang Pak NG (Nurul Ghufron) itu," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.

Albertina menyebut kasus etik Nurul Ghufron dinilai paling pusing karena Dewas KPK harus menerima adanya laporan ke Bareskrim Polri dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ultimatum Pejabat Negara yang Setor LHKPN Abal-abal

Nurul Ghufron di Dewas KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua (Tumpak Hatoringan), dengan dilaporkan kami itu ke Barreskrim kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung Judicial Review otomatis pikiran kami itu harus terbagi, selain mencari bukti-bukti untuk penanganan kasus etik yang dilaporkan terduga itu NG," kata dia.

Kata Nurul Ghufron Kasus Harun Masiku Bakal Dituntaskan di Pimpinan KPK Selanjutnya

Albertina menyebut Nurul Ghufron melaporkan dan menggugat hanya ke tiga orang Dewas KPK. Padahal, kata Albertina, Dewas terdiri dari lima orang.

"Sebenernta kami melihat juga bahwa memusingkan juga kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma tiga, kami bertiga inilah yang dilaporkan, kenapa yang dua tidak kan semua kami laksanakan itu kolektif-kolegial, kenapa pilih bertiga yang dua tidak," sebutnya.

Albertina menyebut kasus etik Ghufron cukup memusingkan karena satu sisi Dewas juga harus mencari bukti kasus etiknya. Kemudian, satu sisi lain, Dewas KPK juga harus memikirkan sidang soal gugatan yang dilayangkan Ghufron.

Beruntung, PTUN Jakarta tak mengabulkan gugatan dari Ghufron kepada Dewas KPK.

"Nah ini juga memusingkan kami sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut, jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di Tun Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya

"Sehingga perdewas yang diributkan itu keabsahannya sudah ditentukan oleh putusan dari Mahkamah Agung maupun putusan di TUN Jakarta," imbuh Albertina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya