Temuan Satgas Pangan Polri Usai Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim

Satgas Pangan Polri Bersama Kementerian Pertanian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, di antaranya Boyolali, Blitar dan Pasuruan. Adapun, tujuan kegiatan ini untuk mengetahui proses dan hasil produksi susu di wilayah tersebut.

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU

Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengecekan ke PT. Indolakto (Purwosari-Pasuruan) sebagai industri pengolahan susu (IPS).

Menurut dia, PT. Indolakto ini mulai operasional tahun 2008 dan berlokasi di Jl. Raya Purwosari No.Km. 62, Kemirahan, Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur. Adapun, kata dia, produknya berupa susu UHT dan kental manis.

Kasusnya jadi Sorotan Publik, Tim Bareskrim Polri Turun Gunung Tangani Kasus Pemerkosaan Mahasiswi oleh Agus Buntung

“PT. Indolakto telah memiliki sertifikasi NKV dengan nomor UPS 3514090-037 level I Sumber bahan baku berasal dari susu segar dalam negeri (SSDN) dan impor (5,1-5,8%),” kata Teguh melalui keterangannya pada Kamis, 12 Desember 2024.

Satgas Pangan Polri Bersama Kementerian Pertanian

Photo :
  • Istimewa
Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan Warga Negara Asing Pakai SiLahap

Kata dia, susu segar dalam negeri (SSDN) ini diperoleh dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul dan 2 private framing. Sedangkan, lanjut dia, bahan baku impor berupa WMP dan SMP (NZ, AUS, US).

“PT. Indolakto menerima SSDN rata-rata 100 ton/hari. Tidak ada MoU antara IPS dengan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak). Namun, IPS memberi informasi kepada para supplier susu terkait dengan rencana produksi. Penyerapan susu melalui sistem PO berdasarkan kebutuhan untuk produksi,” jelas dia.

Sementara, Teguh mengatakan harga dasar susu yang diberlakukan oleh IPS adalah Rp8.000-RP8.500/kg tergantung dari kualitas susu. Menurut dia, apabila kualitas susu bagus itu diberikan reward. Dan sebaliknya, apabila jelek atau di bawah standar itu akan diberikan penalti.

“Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, BJ, titik beku, uji alkohol, uji mendidih dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, PH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba (TPC),” ujarnya.

Memang, kata dia, sempat terjadi 10 kali penolakan karena kualitas susu pada 11 November. Sebab, tidak sesuai standar seperti uji peroxide (6 kali), uji alkohol (3 kali) yang positif dan suhu susu yang tinggi pada saat penerimaan (1 kali).

Menurut Teguh, hasil monitoring keamanan, mutu, dan penyerapan susu di PT. Indolakto Purwosari ini standar mutu dan keamanan yang diterapkan berdasarkan SNI, meski laboratorium internal Indolakto Purwosari belum terakreditasi SNI ISO/IEC 17025. 

“Namun, laboratorium tersebut sudah melaksanakan sistem manajemen mutu laboratorium (mengikuti uji profisiensi/uji banding antar laboratorium) mengacu pada laboratorium internal Indolakto lainnya yang telah terakreditasi,” ungkapnya.

Sementara Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama menjelaskan kunjungan ke industri pengolahan susu (IPS) untuk mengecek proses pengolahan susu dan data penyerapan susu dari peternak/KUD. Bahkan, kata dia, tim melihat dan mengecek langsung kandang sapi, proses pemerahan susu sapi, tes kualitas susu sapi, penyimpanan susu (cooling unit) dan proses pengiriman ke factory (IPS).

“Kegiatan ini untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar. Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS, tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya,” jelas Piter.

Tentu saja, kata dia, beberapa perusahaan yang secara sepihak menolak penyerapan susu dari peternak/KUD dengan alasan kualitas ini membuat kerugian besar bagi mereka, di mana stok susu yang sudah rutin terkumpul setiap hari puluhan ton akan rusak dalam waktu 1-2 hari.

“Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD/peternak, sehingga data/angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Piter mengatakan Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang telah lolos uji lab sesuai kuota di MoU kerja sama antara mereka.

“Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD. Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS,” kata Piter.

Diketahui, aksi mandi susu dan membuang susu sempat dilakukan oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 9 November 2024. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS) yang dinilai berkurang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya