Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal Ketua Hakim Kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).
“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Kata dia, fakta soal dissenting opinion tersebut bisa jadi pertimbangan yang bakal didalami penyidik dalam mengusut perkara suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
“Karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan Hakim Agung S. Tapi tidak dengan konteks perkara. Nah, tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa Hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap menghormati segala keputusan hakim dalam meyakini dan menilai sesuatu perkara. Maka, soal penggalian keterangan Soesilo tergantung urgensi penyidik.
“Saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR,” kata dia.
Lebih lanjut Harli mengatakan, soal DO ini bakal diinformasikan ke penyidik. Alasannya untuk melihat apakah hal ini penting atau tidak.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Hakim Kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti (29). Hal itu terungkap, karena Soesilo melakukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Hakim Agung Soesilo berpendapat tidak ada niat jahat atau mens rea Tannur melakukan tindak pidana pembunuhan. Pernyataannya, turut dimuat dalam salinan putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan, dua hakim kasasi lainnya selain Soesilo, menyatakan dengan tegas bahwa Ronald Tannur harus dijatuhi hukuman pidana.
“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Sehingga, putusan judex facti (Majelis Hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujar Soesilo dalam salinan dikutip Selasa, 10 Desember 2024.