Kerugian Negara Rp2,35 Miliar, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Kampung Ditahan Polda Lampung 

Polda Lampung menahan dua tersangka korupsi dana kampung di Tulang Bawang.
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.  

10 Cara Alami Mengatasi Radang Tenggorokan di Rumah Tanpa Obat!

Kedua tersangka tersebut adalah ES (50), Direktur PT Tulang Bawang Maju Bersama, dan TA (50), Komisaris perusahaan tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.  

"Iya, setelah perkara ini dinyatakan P21, hari ini kami melaksanakan eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka," ujar Kombes Pol Umi Fadilah, Rabu (11/12/2024).  

Selamat! Selena Gomez Resmi Dilamar Benny Blanco, Pamer Cincin Berlian

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik

Photo :
  • Humas Polri

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses pendirian BUMAKAM, yang ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.  

Terungkap, Semua Korban Agus Buntung Ternyata Punya Background Masalah Psikologis yang Sama

"Modusnya, badan usaha yang seharusnya berfungsi sebagai BUMAKAM justru diubah menjadi PT perseorangan. Ini jelas menyimpang dari tujuan awal pembentukannya," ungkap Kombes Pol Umi.  

Lebih lanjut, ditemukan bahwa dana desa Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk mendirikan badan usaha tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.  

Berdasarkan audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,35 miliar. Dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan badan usaha berhenti beroperasi.  

"Dana yang seharusnya dikelola untuk kemajuan bersama justru disalahgunakan, sehingga perusahaan tidak dapat menjalankan fungsinya," jelas Kabid Humas.  

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini disidangkan untuk memberikan keadilan atas kerugian yang ditimbulkan terhadap negara," tandas Kombes Pol Umi, yang juga merupakan mantan Kapolres Metro. (Pujiansyah/Lampung)  

 

Kuasa Hukum Agus Buntung,  Ainuddin

Kuasa Hukum Bantah Agus Buntung Lakukan Pemaksaan: Korban yang Berperan Aktif

Kuasa Hukum I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, Ainuddin menyimpulkan bahwa kliennya tidak melakukan pemaksaan terhadap korban.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024