Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Berkas kasus eks pejabatan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bakal dilimpahkan.

Dirut ASDP Dorong Transformasi Digital Dukung Transparansi dan Perkuat Integritas

"Akan sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
KPK Lelang 134 Barang Rampasan Koruptor, Laku Rp 17 Miliar

Dia mengatakan, pihaknya tengah fokus memeriksa beberapa saksi terkait dengan Zarof Ricar. Korps Adhyaksa berharap pemeriksaan bakal segera tuntas.

Terkait kemungkinan kembali memeriksa keluarga Zarof Ricar, dirinya mengungkap kalau hal itu bisa saja terjadi. Apalagi kalau penyidik ingin menggali tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus itu.

Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Ada Niat Jahat Membunuh Dini

"Apakah keluarga mengetahui dalam kaitan itu, apalagi kalau kita lihat Rp3,5 miliar yang sudah disalurkan katanya Rp2 miliar itu dana talangan dari LR, nah Rp1,5 miliar dari MW," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.

Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Istimewa

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024