DJKI Musnahkan Barang Palsu, Ada Mainan Anak hingga Aksesoris Harley Davidson
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara pemusnahan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual sebagai bentuk komitmen menegakkan hukum dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian, bea cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan media.
Dalam sambutannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelanggaran HKI tidak hanya merugikan pencipta dan inovator, tetapi juga dapat membahayakan konsumen.
“Barang palsu dimusnahkan, tidak berguna. Dengan ini, kita menunjukkan komitmen untuk melawan pelanggaran kekayaan intelektual agar Indonesia semakin maju,” ujar Razilu dalam keterangannya, Kamis 12 Desember 2024.
Razilu menjelaskan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual berlandaskan pada tiga pilar utama: kreasi, proteksi, dan utilisasi.
Kreasi mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat; proteksi menjamin perlindungan hukum atas karya; sedangkan utilisasi memastikan hasil inovasi dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Namun, ketiga pilar ini hanya akan berjalan baik apabila penegakan hukum dilakukan secara tegas. Ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar tidak membeli produk palsu.
“Semurah apapun barang palsu, jangan dibeli. Selain melanggar hukum, barang-barang seperti perangkat lunak bajakan juga rawan dengan virus dan risiko lainnya,” tambahnya.
Berdasarkan laporan DJKI, total kerugian yang diakibatkan oleh 12 kasus pelanggaran merek dan desain industri mencapai Rp 5,35 miliar.
Barang-barang palsu yang dimusnahkan antara lain mainan anak merek Leiko, botol dot bayi merek Komotomo, hand body merek Nini White, tas dan dompet merek Louis Vuitton, hingga sepatu Christian Louboutin.
Rincian barang bukti lainnya meliputi:
1. Mainan anak merek Leiko: 110 item (estimasi kerugian Rp1 miliar).
2. Botol dot bayi merek Komotomo: 808 item (Rp500 juta).
3. Matabor merek MT Tengsan: 2.000 item.
4. Spare part Honda: 30 dus.
5. Aksesoris Harley Davidson: 600 item.
Semua barang tersebut dimusnahkan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan. Razilu menegaskan bahwa DJKI, termasuk para penyidik, tidak akan mengambil keuntungan dari barang sitaan, sesuai dengan prinsip integritas.
Razilu juga menyoroti perlunya sinergi lima komponen yakni pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat, dan media dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Peran media dianggap krusial untuk menyebarkan edukasi kepada masyarakat.
“Satu berita yang menyadarkan masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual bisa membawa perubahan besar. Media adalah pilar utama dalam menciptakan kesadaran ini,” tuturnya.
Sebagai langkah mendukung penegakan hukum, Razilu mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk penggunaan karya tanpa izin, adalah tindakan haram.
Hal ini menjadi landasan moral bagi masyarakat untuk menghormati HKI sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai tinggi.
Di akhir acara, Razilu mengajak semua pihak untuk terus mendukung perlindungan HKI demi Indonesia yang lebih maju.
“Konsumen cerdas pilih produk asli. Barang palsu membahayakan diri. Pemusnahan barang bukti jadi bukti negara melindungi hak konsumen,” tutupnya dengan pantun.
Acara ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghormati dan melindungi kekayaan intelektual, demi mendukung inovasi dan pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.