Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara perubahan UU undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru. Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.
Yusril bilang di kalangan pemerintah berkeinginan untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu.Â
"Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," kata Yusril Ihza di Depok, Rabu 11 Desember 2024.
Menurutnya, saat ini pengguna maupun pengedar narkoba masih dipidana. Namun, sejalan dengan KUHP yang baru, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban narkotika.Â
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum," ujar Yusril.
Dalam KUHP yang baru, pengguna narkoba nanti mesti jalani rehabilitasi dan pembinaan. Maka itu, kata Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.
"Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," kata Yusril.
"Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial," lanjutnya.
Lebih jauh, kata Yusril, keputusan hukuman untuk pengguna narkoba berada di pengadilan. Pengguna atau korban akan direhabilitasi selama 3 tahun dan tidak berada di lapas.
"Tapi, nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lagi," tuturnya.