Dipindah ke Filipina, Status Hukuman Mary Jane Diubah Jadi Seumur Hidup

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos nantinya bakal mengubah status hukum terpidana hukuman mati Mary Jane Veloso menjadi hukuman seumur hidup.

Hal itu bakal dilakukan karena menyesuaikan peradilan hukum di negara Filipina. Yusril menjelaskan hal itu setelah mendapat informasi bahwa Mary Jane bakal mendapatkan grasi setelah proses transfer narapidana dari Indonesia rampung dilakukan.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Kami mendapatkan informasi seperti itu bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya," ujar Yusril Ihza kepada wartawan di Depok, Rabu 11 Desember 2024.

"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," sambungnya.

Yusril mengatakan grasi hukuman tersebut tidak diberikan oleh pemerintah Indonesia, apalagi masih berada di negara Indonesia.

Keringanan hukuman itu, baru bisa dilakukan oleh pemerintah Filipina setelah proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana selesai.

Tapi, pemerintah Filipina, kata Yusril, kedepannya masih harus melaporkan setiap perkembangan terkait dengan status maupun kasus narkotika Mary Jane Veloso.

Menko Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina Prosesnya Sudah 10 Tahun

"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," ucap dia.

"Saya kira juga kewajiban dari Pemerintah Filipina melalui Kementerian Luar Negeri untuk memberikan informasi kepada kita apa yang terjadi pada napi yang sudah kita kembalikan," sambungnya.

Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Kesepakatan itu sudah terjadi dengan memberikan tandatangan surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.

SIM dan STNK Diminta Berlaku Seumur Hidup Lantaran Ringankan Beban Rakyat, Warganet Kompak Setuju

"Hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya.

Yusril menjelaskan bahwa kesepatan telah terjadi untuk pemulangan penahanan Mary Jane ke Filipina. Hanya saja, pemerintah Indonesia dengan Filipina memikirkan teknis pemulangan terpidana mati Mary Jane.

"Ini merupakan satu kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," kata dia.

Yusril menyebut, Mary Jane tidak diberikan pengampunan dari masa hukumannya oleh pemerintah Indonesia.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ucapnya.

Yusril menyebutkan, Mary Jane bakal dipindahkan pemindahannya atau transfer of prisioner ke Filipina sebelum hari natal tahun 2024 tiba.

Menurutnya, tanggal 22 Desember 2024, Mary Jane bakal dikawal ketat menuju negara Filipina untuk pemindahan penahanan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya