Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara pada kasus korupsi timah yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji mengatakan, bahwa Amir Syahbana secara sah dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim
Hakim juga menjatuhi Amir Syahbana hukuman membayar pengganti sebesar Rp 325 juta. Kemudian harta benda Amir Syahbana yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.
Hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Suranto Wibowo sebagai Kadis ESDM Provinsi Babel 2015-Maret 2019 dan Rusbani Alias Bani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020.
Selanjutnya, hakim juga menjatuhi vonis kepada Rusbani, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan. Rusabni juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Hakim turut membacakan vonis kepada Suranto Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.