Temuan DPD RI Terkait Polemik Proyek PSN Tangerang
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai dan sejumlah Pimpinan Alat Kelengkapan DPD melakukan kunjungan advokasi secara langsung ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tangerang Utara, Banten. Alhasil, Yorrys menilai PSN di Tangerang Utara ini tidak ada masalah untuk dilanjutkan.
Bahkan, Yorrys mengklaim masyarakat sekitar lokasi PSN juga mendukung proyek tersebut. Menurut dia, polemik yang muncul ke publik hanya salah persepsi tentang proyek strategis nasional dan PIK 2.
"Kalau bicara tentang proyek PSN ini, secara jujur kesimpulan kami bahwa itu tidak ada urusan (tidak ada masalah). Karena pertama yang ribut ini bahwa ada masyarakat yang terzalimi, yang terintimidasi dan lain sebagainya. Ternyata di sini tidak ada, sebab ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung," kata Yorrys melalui keterangannya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kata dia, PSN Tangerang Utara dan PIK 2 berbeda lokasi. Hanya saja, kata dia, pengelolanya atau pengembang memang sama yakni PT. MIP, yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Makanya, ia menilai ada salah persepsi di tengah masyarakat.
"Ini ada perbedaan orang menafsirkan antara proyek PIK dan PSN. PIK itu di luar, itu usaha bisnis. PSN ini di luar daripada PIK," jelas dia.
Menurut dia, lokasi PSN merupakan tanah milik negara yakni Perhutani. Sedangkan, hutan lindung mangrove berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sehingga, kata Yorrys, lokasi tersebut tidak berpenghuni.
Selain itu, Yorrys mengatakan ada beberapa titik lokasi tersebut digarap oleh masyarakat sekitar dengan membuat tambak-tambak. Pada Maret 2024, lokasi tersebut ditetapkan menjadi PSN sehingga pengembang memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap dan membolehkan mereka menggarap lahan tersebut sampai pembangunan PSN dilakukan.
"Nah, empang-empang (tambak) itu oleh pihak pengembang telah memberikan uang kerohiman, tetapi mereka tidak keluar dari situ. Bagian dari CSR memberikan kesempatan kepada mereka, boleh tinggal dan mengelola itu serta tidak usah membayar apa-apa sampai proses pembangunan,” ungkap Yorrys.
Menurut dia, pemerintah menetapkan wilayah tersebut menjadi PSN karena hutan mangrove awalnya 1.700 hektare terabrasi menjadi 91 hektare. Makanya, kata dia, pemerintah meminta pengembang untuk merehabilitasi hutan mangrove yang tinggal 91 hektare menjadi 500 hektare.
“Prinsipnya, kami punya rekomendasi bahwa ini adalah proyek strategis nasional yang perlu kita dukung. DPD wajib untuk mensukseskan, mungkin kalau ada ini pendapat pribadi saya bahwa ada penafsiran yang keliru terhadap masyarakat yang memang mendominasi lahan milik PIK. Nah, kita tidak masuk ke situ,” jelas Yorrys.
Untuk itu, Yorrys menilai PSN merupakan program pemerintah yang tujuannya mempercepat pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta memulihkan ekonomi nasional. PSN dapat dijalankan oleh pemerintah atau pihak swasta.
"Atas dasar temuan advokasi tersebut, DPD RI berkesimpulan bahwa PSN di wilayah Tangerang Utara telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari proses pengajuan, perizinan, hingga pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Perekonomian serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," pungkasnya.