Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Pasangan cagub-cawagub pada Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala, mengajukan permohonan perselisihan hasil atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Berdasarkan situs resmi MK, permohonan gugatan Edy-Hasan teregister dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan itu terdaftar pada Selasa, 10 Desember 2024 23:59:17 WIB.
Secara total, MK telah menerima sebanyak 252 gugatan sengketa Pilkada 2024 per Rabu, 11 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Terdapat 6 permohonan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian, 201 permohonan perkara pemilihan bupati dan, 45 permohonan perkara tingkat wali kota.
Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan itu tertuang dalam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 157 ayat 5.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025. MK hingga saat ini masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi para pasangan calon.
"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari)," ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 9 Desember 2024.
Ia menambahkan, pihaknya sedang menyusun tahapan sidang sengketa Pilkada 2024. Selambat-lambatnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi.
"Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari," ujar Suhartoyo.
"Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan. Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," ujarnya.