Kata Nurul Ghufron Kasus Harun Masiku Bakal Dituntaskan di Pimpinan KPK Selanjutnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih belum juga menangkap buronan kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. KPK pun kini justru menjamin kasus tersebut bakal dituntaskan pada pimpinan periode 2024-2029.

KPK: Barang Mewah Hasil Rampasan Koruptor Tidak Diminati Banyak Orang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa proses penangkapan Harun Masiku merupakan komitmen bersama lembaga KPK. Jadi menurutnya, tak ada pengaruhnya kepada sejumlah pimpinan KPK era manapun.

"Lantas, sekali lagi tentang Harun Masihku, ini adalah bukan keputusannya pimpinan perode ke-5 ataupun ke-4 atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Wali Kota Semarang Mba Ita Tidak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Nurul Ghufron KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ghufron pun menjamin kasus Harun Masiku bakal dituntaskan oleh pimpinan periode selanjutnya. 

Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

"Oleh karena itu, maka keberlanjutan prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum," kata dia.

Kekinian, KPK kembali menerbitkan Surat DPO Harun Masiku. Setelah 4 tahun lamanya, surat DPO Harun diperbaharui dengan mengganti nomer kontak penyidik KPK yang dapat dihubungi ketika berhasil mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Menurut Ghufron, surat DPO Harun Kembali diterbitkan karena yang sebelumnya ada masa kadaluwarsanya. Maka itu, KPK kembali menernitkan surat DPO Harun Masiku sebelum habis masa waktu surat DPO itu.

"Tentu sekali lagi kami berharap dan mohon doanya mudah-mudahan segera ditangkap, tetapi progresnya bagaimana tentu tidak mungkin saya sampaikan ke teman-teman, mudah-mudahan hasilnya saja," beber dia.

Diketahui, Setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku seteleh sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Photo :
  • Istimewa/Zendy Pradana

Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya