KPK: Barang Mewah Hasil Rampasan Koruptor Tidak Diminati Banyak Orang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhasil menyetorkan dan sebanyak Rp17 miliar hasil dari lelang barang rampasan para koruptor. Namun begitu, masih ada aset-aset mewah koruptor belum laku dilelang KPK saat Hakordia tahun 2024.

Kasus Harun Masiku, KPK Bakal Panggil Yasonna Laoly pada 13 Desember

"Memang kita akui bahwa ada beberapa yang laku, tapi juga ada beberapa yang tidak laku. Bahkan, yang tidak laku mungkin sudah beberapa kali dilelang, itu belum laku," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan Rabu, 11 Desember 2024.

Nurul Ghufron KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ultimatum Pejabat Negara yang Setor LHKPN Abal-abal

Dia mengatakan, bahwa aset-aset yang belum laku dilelang yakni berupa aset rumah hingga tanah dan mobil mewah.

"Utamanya properti kayak rumah, tanah, dan juga barang-barang mewah seperti mobil mewah, tas dan lain-lain, itu ada beberapa yang memang tidak laku," kata Ghufron.

Kata Nurul Ghufron Kasus Harun Masiku Bakal Dituntaskan di Pimpinan KPK Selanjutnya

Ghufron menjelaskan bahwa publik memang kurang meminati barang atau aset yang dinilai sangat mewah.

"Biasanya yang begitu-begitu itu karena berkaitan dengan daya beli masyarakat, yang memang kepada hal-hal yang luxury, yang mewah itu agak tidak berminat. Tetapi hal-hal yang bersifat seperti emas, ataupun mobil-mobil yang jamak di pasaran seperti Avanza dan lain-lain itu yang laku," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan bahwa barang rampasan negara itu merupakan barang milik negara yang dihasilkan dari rampasan aset atas kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelum barang itu dilelang, kata dia, ternyata barang mewah itu harus lebih dulu memiliki penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Hal itu dilakukan sebagai bentuk acuan harga.

Maka, perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” ujar Mungki dalam keterangannya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Barang lelang tersebut, hasilnya nanti jika sudah laku akan disetorkan untuk keuangan negara. Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan.

Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisir kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi (cost saving), serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rina Yulia menjelaskan, bahwa kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan kekayaan negara terus berkembang dan senantiasa diperbarui dari waktu ke waktu. 

Bahkan, salah satunya dengan adanya pelaksanaan lelang yang jadi penyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari pengenaan bea lelang.

“Hal ini terlihat dari banyaknya antusias para peserta lelang, terhitung sampai dengan 9 Desember pukul 22.00 WIB sekitar 487 peserta telah terdaftar untuk mengikuti lelang online. Lelang menggunakan mekanisme open bidding, atau sistem penawaran lelang secara terbuka kepada peserta untuk mengajukan penawaran harga, dan melihat penawaran peserta lain yang dilakukan secara online,” ucap Rina.

Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp79,18 miliar. 

Dalam acara lelang, sesi pertama pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua unit rumah susun umum pada Lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

Di sesi kedua, kendaraan yang berhasil terjual di antaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai limit Rp1,575 miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merk Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merk Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

Pada lelang sesi 1 berhasil terjual 2 lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp 1.447.836.000. Dengan demikian, secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17,011,584,656,00 atau sebesar Rp17,011 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya