Wali Kota Semarang Mba Ita Tidak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan Wali Kota SemarangHevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Namun, dia tidak hadir dari jadwal yang telah ditetapkan KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Mba Ita tak hadir dalam panggilan KPK. Dia bersama tiga orang terperiksa lainnya meminta untuk dijadwalkan ulang terkait dengan kasus korupsi di Pemkot Semarang.

"Untuk Saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Tessa menyebut, belum tahu alasan Mba Ita bersama tiga terperiksa lainnya tidak mau hadir panggilan KPK. Dia juga belum mengetahui jadwal ulang kembali panggilan Mba Ita nantinya.

"Nanti kalau sudah ada info baru dikabari. Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik," kata Tessa.

KPK jadwalkan periksa Mba Ita pada Selasa 10 Desember 2024. Dia diperiksa bersama tiga orang lainnya. Adapun terperiksa lain selain Mba Ita yakni suami Mba Ita, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, Martono sebagai Direktur PT CHIMARDER777 dan PT RAMA SUKSES MANDIRI, Ketua Gapensi Semarang dan P Rachmat Utama Djangkar Wiraswasta / Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Ada Pejabat Negara Isi LHKPN Bohong, KPK: Mobil Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.

Wali Kota Bandung Terpilih Persilahkan KPK ‘Bersih-bersih’ Pemkot Bandung

Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mba Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Ketua KPK Sebut Ratusan Pejabat Negara Bohong Isi LHKPN: Banyak Abal-abalnya Daripada Benarnya
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK

Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal adanya wacana lembaga penyidik tunggal dala

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024