Wali Kota Semarang Mba Ita Tidak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan Wali Kota SemarangHevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Namun, dia tidak hadir dari jadwal yang telah ditetapkan KPK.

Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Mba Ita tak hadir dalam panggilan KPK. Dia bersama tiga orang terperiksa lainnya meminta untuk dijadwalkan ulang terkait dengan kasus korupsi di Pemkot Semarang.

"Untuk Saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Ditulis Rp6 Juta oleh Pejabat, Segini Harga Aslinya Toyota Fortuner di Indonesia

Tessa menyebut, belum tahu alasan Mba Ita bersama tiga terperiksa lainnya tidak mau hadir panggilan KPK. Dia juga belum mengetahui jadwal ulang kembali panggilan Mba Ita nantinya.

"Nanti kalau sudah ada info baru dikabari. Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik," kata Tessa.

Bobroknya Oknum Pejabat Negara saat Lapor LHKPN, KPK: Fortuner Harganya Rp6 Juta

KPK jadwalkan periksa Mba Ita pada Selasa 10 Desember 2024. Dia diperiksa bersama tiga orang lainnya. Adapun terperiksa lain selain Mba Ita yakni suami Mba Ita, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, Martono sebagai Direktur PT CHIMARDER777 dan PT RAMA SUKSES MANDIRI, Ketua Gapensi Semarang dan P Rachmat Utama Djangkar Wiraswasta / Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.

Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mba Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya