Presiden Prabowo Bakal Susun Lagi UU KKR untuk Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana menyusun kembali undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

Langkah ini diambil untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di masa lalu.

“Walaupun Undang-Undang KKR sebelumnya telah dibatalkan, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan melanjutkan upaya untuk merancang ulang undang-undang tersebut,” kata Yusril dalam acara puncak Hari HAM di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa malam, 10 Desember 2024.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Yusril menegaskan bahwa keberadaan UU KKR sangat penting agar penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan tanpa mengenal batas waktu, bahkan mencakup peristiwa yang telah lama terjadi.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya pernah memiliki undang-undang terkait KKR. Namun, seluruh pasal dalam UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan konstitusi.

“Pembatalan UU KKR menyebabkan banyak persoalan HAM berat di masa lalu menjadi sulit untuk diselesaikan secara tuntas,” ujar Yusril.

Sebagai respons atas situasi tersebut, Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023, yang mengatur penyelesaian non-yudisial untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menko Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina Prosesnya Sudah 10 Tahun

“Melalui Perpres ini, beberapa langkah penyelesaian dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan non-yudisial. Namun, tetap diperlukan dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang,” jelas Yusril.

Selain mempersiapkan landasan hukum untuk rekonsiliasi, Yusril juga mengimbau semua pihak agar tidak terjebak dalam dendam terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurutnya, upaya penyelesaian harus dilakukan tanpa melahirkan kebencian atau permusuhan baru.

Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane

“Kita perlu mencatat dan menyelesaikan peristiwa-peristiwa masa lalu sejauh mungkin, tetapi tidak boleh terperangkap oleh dendam yang justru dapat menghambat kemajuan bangsa,” ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa langkah rekonsiliasi bertujuan untuk mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan. Ia berharap masyarakat dapat melangkah maju dengan semangat persatuan, tanpa melupakan pelajaran berharga dari sejarah kelam bangsa.

Pemerintah RI Akan Pindahkan Mary Jane ke Filipina dengan Kebijakan Transfer of Prisoner

“Kita harus menatap ke depan. Jangan sampai dendam masa lalu menjadi penghalang bagi terciptanya keadilan dan perdamaian,” pungkasnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK

Menko Yusril Ajak Masyarakat Fokus ke Masa Depan, Jangan Terjebak Dendam soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penting menggunakan pelajaran dari sejarah sebagai fondasi untuk membangun masa depan yang lebih baik.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024