Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, Suhartoyo
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya tidak bisa diiming-imingi untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sengketa Pilkada Serentak 2024, baik perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

Rasakan Anomali, Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Pilkada Banten ke MK

"Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan," kata Suhartoyo dilansir Antara pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

Mahkamah Konstitusi telah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu pukul 00.05 WIB, MK menerima sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat, batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39

Maka dari itu, Suhartoyo meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu mempengaruhi putusan hakim terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.

"Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan," ujarnya.

Sementara, Suhartoyo melanjutkan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 masih dalam pembahasan. Tetapi, ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Adapun, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

"Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno," pungkasnya.(Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya