KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas terkait Kasus Korupsi Pj Walkot Pekanbaru

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Pekanbaru, Riau terkait kasus yang menyeret eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Risnandar Mahiwa (RM). Penggeledahan dilakukan KPK mulai pada Selasa 10 Desember 2024.

KPK Lelang 134 Barang Rampasan Koruptor, Laku Rp 17 Miliar

"Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK.

Tessa menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya menyasar kepada sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. "Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan," jelas Tessa.

Aset Milik Koruptor Rafael Alun Laku Terjual Rp 4 Miliar di Lelang KPK

Dia menyebut, upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik tak melakukan proses pengamanan. 

"Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan," ujar Tessa.

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Namun, ia belum bisa menampik terkait apa yang disita dalam penggeledahan tersebut. Adapun, penggeledahan yang dilakukan KPK saat ini masih berlangsung. 

"Untuk rilis lengkapnya nanti bila semua kegiatan sudah selesai, baru secara resmi akan kita sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Dia dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024. 

"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi. Sejatinya dalam OTT di Pekanbaru tersebut, total ada sembilan orang yang ditangkap KPK. Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta. 

KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita tersebut mencapai Rp 6,8 miliar. 

KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya