Dualisme Kepengurusan PMI, Menteri Hukum Akan Mediasi JK dan Agung Laksono
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA -Â Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan akan melakukan mediasi terkait kisruh dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia, PMI, antara kubu Jusuf Kalla dengan Agung Laksono.Â
Supratman menyebut, proses mediasi lumrah dilakukan olehKementerian Hukum (Kemenkum) sebelum memutuskan sesuatu terkait dualisme kepengurusan organisasi. Termasuk dualisme PMI saat ini yang melibatkan kubu mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan kubu mantan Wantimpres RI Agung Laksono.Â
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Supratman menambahkan, hingga saat ini belum menerima pendaftaran kepengurusan PMI, baik yang diajukan JK maupun Agung Laksono.Â
"Sampai hari ini, saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan PMI," kata politikus Gerindra itu.Â
Supratman memastikan, akan menindaklanjuti jika sudah menerima permohonan kepengurusan PMI sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk dengan memverifikasi dan meneliti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.Â
"Tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ART nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," imbuhnya.Â