Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa sudah 20 tahun lebih Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor tidak pernah direvisi. Yakni sejak 1999.

Diperiksa KPK Satu Jam soal Kasus LNG, Ahok: Cuma Nulis Biodata yang Udah Gak Perlu

Yusril mengatakan bahwa UU Tipikor tahun 1999 juga merupakan salah satu undang-undang yang dirancangnya. Sebab, ada sejumlah pasal yang berasal dari pemikirannya.

"Saat itu kami mengamendemen UU 31/1999 jadi UU 20/2002 tentang Tipikor yang memasukkan pasal-pasal baru ke dalam UU Tipikor itu masuklah masalah penyuapan yang sebelumnya tidak ada," jelas Menko Yusril, di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Desember 2024.

Hasto Muncul di Kantor PDIP, Tegaskan Sikap Politiknya dan Sebut Nama Bung Karno

"Dan kita memperkeras ketentuan pidana di tipikor itu yang dilanjutkan dengan tahun 2003 kita melanjutkan UU KPK, pada saat itu saya Menteri Kehakiman yang mewakili pemerintah membahas UU-nya pada 2003 saya menandatangani UNCAC di markas PBB di New York dan kita ratifikasi pada tahun 2006," lanjutnya.

Menurut Yusril, sudah lama setelah ikut menandatangani UNCAC, peraturan perundang-undangan tersebut tak ada perubahan lagi. Bahkan, kurang lebih selama 20 tahun lamanya khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi.

PDIP: Ucapan Effendi Simbolon Benarkan Asumsi Publik Jokowi Bisa Intervensi KPK

"Sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apapun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026," kata Yusril.

Lebih jauh, Yusril menilai setelah pemerintah mengesahkan UU KUHP yang baru, maka itu dinilai lebih rasional. Sebab, jika UU Tipikor dengan mengikuti amandemen yang lama maka itu sudah tertinggal jauh.

"Kita tahu spirit penegakan hukum dalam KUHP nasional sudah jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang lebih menekankan pada penghukuman badan dan kemudian balas dendam dan kita sekarang lebih pada pendekatan restorative justice kemudian rehabilitatif," katanya.

"Kita memulihkan keadaan dan karena itu amanah dalam UNAC itu lebih penekanannya kepada asset recovery agak sedikit beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya dan ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan," jelas Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya