Kemendagri Ungkap Ada Ratusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Terbanyak di Sulut dan Sumbar

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada ratusan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dari total tersebut, belum ada perselisihan di tingkat pemilihan gubernur (Pilgub). 

Pramono Bersyukur Pilkada Jakarta Riang Gembira, Tak Ada Gugatan di MK

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024. 

Dalam rapat tersebut, Bima mengungkap ada 115 perselisihan hasil Pilkada 2024. Rinciannya, 86 perselisihan hasil pemilihan bupati (Pilbup), 29 perselisihan dari hasil pemilihan wali kota (Pilwalkot).

KPU: 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Photo :
  • Kemendagri

“Ada 86 perselisihan hasil Pilkada untuk bupati, ada 29 untuk wali kota, dan tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada untuk tingkat gubernur,” kata Bima Arya.

Hari ini, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Penetapan 19 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

“Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” sambungnya.

Berdasarkan data per 7 Desember 2024, provinsi yang paling banyak mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Sumatera Barat dan Sulawesi Utara, yaitu ada sembilan pemohon.

Berikut ini data jumlah pemohon di setiap provinsi:

Sumatera Barat: 9 pemohon

Sulawesi Utara: 9 pemohon

Sumatera Selatan: 8 pemohon

Sulawesi Tenggara: 8 pemohon

Maluku Utara: 7 pemohon

Riau: 7 pemohon

Aceh: 6 pemohon

Sumatera Utara: 6 pemohon

Kalimantan Selatan: 5 pemohon

Gorontalo: 5 pemohon

Sulawesi Tengah: 5 pemohon

Sulawesi Selatan: 4 pemohon

Jawa Barat: 4 pemohon

Lampung: 4 pemohon

Kalimantan Tengah: 4 pemohon

Jawa Timur: 3 pemohon

Nusa Tenggara Timur: 3 pemohon

Maluku: 3 pemohon

Jawa Tengah: 2 pemohon

Jambi: 2 pemohon

Bengkulu: 2 pemohon

Kepulauan Bangka Belitung: 2 pemohon

Nusa Tenggara Barat: 1 pemohon

Kalimantan Barat: 1 pemohon

Banten: 1 pemohon

Sulawesi Barat: 1 pemohon

Kalimantan Timur: 1 pemohon

Papua: 1 pemohon

Papua Barat: 1 pemohon

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya