Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU
- tvOne/Opi Riharjo
Jakarta, VIVA -- Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang memasuki babak baru. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Tim JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 10 Desember 2024.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan kemarin. Usai penyerahan ini, Korps Adhyaksa akan memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan. Pihaknya pun akan segera menyusun surat dakwaan untuk persidangan Panji Gumilang
"Terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024. Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki dari JAM Pidum bersama Tim JPU pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan P-21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung. Tersangka Panji dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan agar kasus disidangkan di pengadilan.
"Iya sudah P-21 (berkas lengkap), tapi belum tahap-2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 7 Oktober 2024.
Untuk diketahui, mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
Namun, yang bersangkutan terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut hingga kini masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan pada Kamis, 18 Juli 2024.