Aipda Robig Melawan, Ajukan Banding usai Dipecat Polri karena Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Polda Jateng telah melakukan sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) terbukti melakukan perbuatan tercela dan dipecat tidak dengan hormat.

Kapolri Jamin Bantu BPOM Berantas Mafia Obat dan Makanan

“Sidang komisi kode etik kepolisian terhadap terduga pelaku Aipda R. Alhamdulillah hari ini sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 13.00 WIB tadi dan selesai pukul 20.30 WIB. jadi cukup lama kegiatan tersebut. Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelaku ini mendapat putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Demikian,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto usai sidang, Senin malam, 9 Desember 2024.

Artanto mengatakan, Aipda RZ rencananya akan melakukan banding terkait hasil putusan itu. Polda Jateng pun tak mempermasalahkan karena merupakan hak dari Aipda RZ.

4 Polisi Disidang lagi Terkait Kasus DWP, Berikut Daftarnya

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng

Photo :
  • Antara

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau akan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang, demikian,” terangnya.

Irjen Pol Yassin Kosasih Lantik Tiga Pejabat Utama Baru Korpolairud

Disisi lain, Artanto mengatakan jika saat ini Aipda RZ sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.

“Yang bersangkutan ini yaitu melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu. Saat ini masih tetap dilakukan penahanan,” paparnya.

“Dan saya informasikan bahwa hari ini sudah dilakukan gelar perkara dalam kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Pidana Umum dan yang bersangkutan (Aipda RZ) sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,“ lanjutnya.

Lebih lanjut, Artanto tak memberikan penjelasan secara detail terkait kebenaran terjadinya tawuran itu. Ia mengaku hal itu masih perlu pembuktian oleh penyidik.

“Ya nanti lihat perkembangan, yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti pada saat proses penyidikan di Direktorat Pidana Umum kasus pidana nanti bisa diungkap bersama,”
imbuhnya.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya