Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 9 Desember 2024).
Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa menerima uang senilai Rp420 miliar terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Tuntutan terhadapnya diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ardito Muwardi, seperti dilansir Antara.
Selain tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU bahkan meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar dengan pidana kurungan selama 6 tahun jika uang tersebut tidak dibayar.
Diketahui, Harvey Moeis dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti kenyataan bahwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Selain itu, ia dinilai menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp210 miliar.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap Harvey Moeis yang berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Namun, ada faktor yang meringankan, yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Harvey Moeis, turut hadir dalam sidang tersebut Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga mendengarkan pembacaan tuntutan.